Al-Quran dan literatur hukum Islam sama sekali tidak menyebutkan kata hukum Islam sebagai salah satu istilah. Yang ada di dalam al-Quran adalah kata syarî’ah, fiqh, hukum Allah, dan yang seakar dengannya. Istilah hukum Islam merupakan terjemahan dari islamic law dalam literatur Barat.Istilah ini kemudian menjadi populer.
Untuk lebih memberikan kejelasan tentang makna hukum Islam maka perlu diketahui lebih dulu arti masing-masing kata. Kata hukum secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab, yaitu حَكَمَ-يَحْكُمُ hakama-yahkumu yang kemudian bentuk mashdar-nya menjadi حُكْمًا hukman. Lafadz اَلْحُكْمُ al-hukmu adalah bentuk tunggal dari bentuk jamak اَلَْحْكَامُ al-ahkâm. 1)
Abdullah, M.H. dan Darmini, M. H dalam buku mereka yang berjudul Pengantar Hukum Islam 2) diuraikan bahwa Istilah Hukum Islam sesungguhnya berasal dari dua kata dasar, yaitu hukum dan Islam. Untuk dapat memahami istilah ini maka harus mengidentifikasi dua kata tersebut. tata hukum pada dasarnya berasal dari bahasa Arab الحكم yang bemakna putusan, ketetapan atau memerintah2. Kata hukum kemudian diserap dan digunakan didalam bahasa Indonesia yang dalam kamus besar bahasa Indonesia memiliki varian ma’na, diantaranya (1), Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (2) Keputusan yang di tetapkan oleh Hakim. Kata Islam oleh Muhammad Syaltut di definisikan sebagai Agama Allah yang diamanhkan kepada Nabi Muhammad untuk di sampaikan kepada umat manusia agar tercapai kehidupan yang sejahtera dan berbhagia di dunia dan akhirat dari gabungan dua kata ini maka bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukum Islam adalah Seperangkat aturan yang datang dari Allah dan Nabi Muhammad untuk mengatur tingkah laku manusia agar tercapai kesejahteraan dan kebahagian hidup, sederhananya menurut Marzuki bahwa hukum Islam adalah Hukum yang berasal dari ajaran Islam.
Istilah hukum Islam sebagai terjemahan dari Al-Qanūn Al-Islamy sampai batas tertentu bahkan terlihat asing dengan tradisi hukum Muslim dan mungkin paling dekat dengan istilah syari’ah dalam bahasa Arab. Oleh karena itu, beberapa pemahaman terkait definisi operasional sangat diperlukan. Hukum Islam dalam pemahaman yang umum berlaku di masyarakat seringkali berkaitan dengan dua konsep utama, yakni syari’ah dan fiqh. Kedua istilah ini juga seringkali digunakan secara bergantian untuk merujuk pada apa yang disebut dengan aturan-aturan hukum dalam Islam. Meski terdapat banyak kesamaan antara keduanya, namun dalam pemaknaan secara khusus terdapat beberapa perbedaan batasan dan ruang lingkup yang mendasar dari keduanya. Pemahaman tentang kedua istilah ini sangat diperlukan untuk memahami bagaimana hukum Islam itu sendiri bisa lahir, apa yang menjadi sumbernya, bagaimana praktik penerapannya, dan lain sebagainya. 3)
Pengertian hukum Islam atau syariat islam adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul mengenai tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini, yang mengikat bagi semua pemeluknya. Dan hal ini mengacu pada apa yang telah dilakukan oleh Rasul untuk melaksanakannya secara total. Definisi hukum Islam adalah syariat yang berarti aturan yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi SAW, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan) yang dilakukan oleh umat Muslim semuanya. 4)
Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, M. Ag. dalam bukunya menerangkan 5) bahwa Berdasarkan akar kata hakama, istilah al-hikmah mengandung arti ‘kebijaksanaan’. Hal ini menyiratkan bahwa seseorang yang memahami hukum dan kemudian mempraktikkannya dianggap bijaksana. Definisi lain yang berasal dari kata dasar tersebut adalah ‘pengendalian atau kekangan kuda’ yang mengandung pengertian bahwa tujuan hukum adalah mengendalikan atau membatasi seseorang untuk melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Salah satu arti dari istilah hukmu yang berasal dari kata dasar hakama adalah ‘mencegah atau menyangkal’, seperti mencegah ketidakadilan, mencegah kezaliman, mencegah penganiayaan, dan menolak mafsadat lainnya.
Selanjutnya untuk lebih memberikan kejelasan tentang makna hukum Islam maka perlu diketahui terlebih dahulu arti tiap-tiap kata. “Hukum” secara etimologi berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu hakama-yahkumu yang kemudian bentuk mashdar-nya menjadi hukman. Lafadzal-hukmu adalah bentuk tunggal dari al-ahkam. Hukum Islam adalah kaidah yang mengatur keberadaan manusia untuk mencapai kesenangan di dunia dan di akhirat. Oleh sebab itu, hukum Islam mencakup prinsip-prinsip yang mengatur perilaku manusia di seluruh dunia. Hukum Islam mengatur segala unsur keberadaan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat atau baik berkenaan dengan diri sendiri, orang lain, alam, maupun Tuhannya.
DR. H. Supardin, M.H.I. dalam bukunya 6) menerangkan bahwa Istilah hukum Islam ditinjau dari produk pemikiran hukum Islam di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa istilah, paling tidak dibagi ke dalam lima produk hukum, yaitu: pertama, produk pemikiran fikih. Kedua, produk pemikiran fatwa ulama. Ketiga, produk pemikiran yurisprudensi. Keempat, produk pemikiran perundang-undangan. Kelima, produk pemikiran teori sosiologi hukum.
Maksud dari istilah hukum Islam adalah hukum yang diyakini memiliki keterkaitan dengan sumber dan ajaran Islam, yaitu hukum amali berupa interaksi sesama manusia, selain jinayat (pidana Islam).21 Namun demikian, tidak menutup kemungkinan untuk digunakan dalam pidana Islam, yang juga akan diterapkan dalam kehidupan masyarakat Islam, baik secara daerah atau lokal maupun secara nasional.
Dari berbagai kutipan tersebut di atas dapat disarikan bahwa Hukum Islam adalah seperangkat ketentuan atau aturan yang bersumber dari wahyu Allah, yaitu al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah ﷺ, yang ditujukan kepada manusia mukallaf untuk mengatur perbuatan mereka, baik dalam bentuk perintah, larangan, anjuran, maupun kebolehan, guna mewujudkan kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.
Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., 7) mengatakan bahwa hukum Islam atau fiqh memiliki dua makna, yakni makna khusus dan umum. Pengertian hukum Islam secara khusus adalah hukum Islam berarti ilmu tentang hukum syari yang diperoleh melalui ijtihad, sedangkan hukum Islam dalam makna umum diartikan bahwa fiqh bukan hanya hukum tapi juga mencakup tauhid, syariah, dan akhlak tasawuf.
Syariah dalam hukum Islam adalah sistem hukum yang ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam Al-Qur’an dan hadits. Syariah merupakan sumber utama hukum dalam Islam yang mencakup segala aspek kehidupan. Syariah Islam adalah pedoman bagi umat muslim dalam menjalani kehidupannya sekaligus mengatur hubungan mereka dengan Tuhan dan juga sesama manusia. Syariah diinterpretasikan oleh para ulama dan dijalankan oleh pemerintah yang berbasis syariah untuk menjamin kemaslahatan umat muslim. 11)
Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, M. Ag., 20) mengemukan perbedaan yang signifikan antara syariah dan fikih sebagai berikut :
1 Dr. Rohidin, SH, M.Ag, Pengantar Hukum Islam, 2016, hal. 1.
2 Abdullah, M.H. dan Darmini, M. H, Pengantar Hukum Islam, 2016, hal. 3-4.
3 Wahyudin Darmalaksana, HUKUM ISLAM: Suatu Tinjauan Filosofis, 2016, hal. 1.
4 Eva iryani, Hukum Islam, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Vol.17 No.2 Tahun 2017
5 Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, M. Ag., Pengantar Ilmu Hukum Islam, 2016, hal. 5-6.
6 DR. H. Supardin, M.H.I., Hukum Islam Di Indonesia (Studi Pengembangan Materi), 2016, hal. 20.
7 Prof. Dr. M. Noor Harisudin, M.Fil.I., Ini Perbedaan Hukum Islam dengan Syariah Menurut Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, https://jatim.times.co.id/news/pendidikan/n65bt6zatr/Ini-Perbedaan-Hukum-Islam-dengan-Syariah-Menurut-Dekan-Fakultas-Syariah-UIN-KHAS-Jember#:~:text=Sementara%20itu%2C%20menurutnya%20mengenai%20perbedaan,karena%20berasal%20dari%20hasil%20ijtihad., Rabu, 26 Oktober 2022.
11 Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, M. Ag., Op.cit, 2016, hal. 8.
20 Achmad Muzammil Alfan Nasrullah, M. Ag., Op.cit, 2016, hal. 8-9.