Haid➡️ Masa Nifas

1.
Pengertian Nifas

Nifas adalah darah wanita yang keluar saat kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran, sesudahnya atau sebelumnya disertai rasa sakit. 1) Darah nifas ialah darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan, meskipun anak yang dilahirkan mengalami keguguran. 2)

2.
Masa Nifas

a.
Batas Minimal

Tidak Ada Batas Minimal

Tidak ada batasan minimal masa nifas. prinsipnya selama keluar darah, maka berlaku baginya .hukum nifas, dan jika darah itu berhenti, maka dia dikatakan suci, meskipun keluar darahnya sehari, setelah itu dia wajib shalat dan puasa sebagaimana halnya wanita yang suci. Bahkan jika ada seorang wanita yang melahirkan tidak mengeluarkan darah sama sekali, maka tidak ada nifas baginya. 3) Masa minimal darah nifas itu tidak ada batasannya sama sekali. Terkadang hanya keluar pada saat melahirkan lalu setelah itu langsung mampat. 4)

a.
Batas Maksimal

40 Hari Sampai 60 Hari

Adapun batasan maksimal masa nifas bagi wanita adalah empat puluh hari. 5) Menurut Syaikh Hasan Ayyub, masa maksimal nifas itu adalah empat puluh hari. l.ebih dari itu fidak disebut darah nifas, kecuali jika wanita yang bersangkutan punya kebiasaan seperti itu. Maka darah yang masih keluar darinya tetap disebut sebagai darah nifas sampai enam puluh hari. Tidaklebih dari itu. 6)

Asy-Syirazi berpendapat “Maksimum nifas puluh hari. Sementara Al Muzani mengatakan empat puluh hari. Dalil yang kami katakan adalah apa yang diriwayatkan dari Al Auza’i,ia berkata, ‘Ada seorang wanita pada kami yang melihat nifas selama dua bulan.’ Diriwayatkan dari Atha’, Asy-Sya’bi, Ubaidullah bin Al Hasan Al Anbari, Al Hajjaj bin Arthah, bahwa nifas itu enam puluh hari, adapun minimumaya tidak ada batasnya, karena ada kalanya wanita melahirkan dan tidak melihat darah. Dan diriwayatkan, bahwa seorang wanita di masa Rasululiab SAW melahirkan namun tidak melihat nifas, maka ia dijuluki dzat al jufuf (wanita kering).” 7)

2.
Larangan Bagi Wanita Nifas

Larangan bagi wanita nifas adalah sebagaimana yang berlaku bagi wanita haid, yaitu 1. Shalat, 2. Puasa, 3. Menyentuh al-Quran, 4. Berdiam di mesjid, 5. Thawaf, 6. Jima', dan 7. Thalaq. Hal ini karena darah nifas sebenarnya tak lebih dari darah haid yang tersisa untuk konsumsi janin yang dikandung oleh serong ibu, ketika sang bayu dilahirkan, maka darah tersebut ikut keluar. 8)
Menurut Syaikh Hasan Ayyub, 9)
Hal-hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid atau nifas sama seperti hal-hal yang diharamkan bagi orang yang junub. Tetapi ada tambahannya:

1.
Berpuasa

Puasa itu haram dilakukan oleh wanita yang sedang mengalami haid atau nifas. Seorang wanita yang sedang mengalami haid atau nifas, tidak boleh menyerupai orang-orang yang berpuasa. Jika ia melakukannya berarti ia durhaka kepada Allah, dan puasanya batal. Seperti yang telah kita ketahui bersama, bagiwanita yang haid atau nifas, ia berkewajiban mengulang atau membayar puasanya, bukan shalatnya.

2.
Melakukan hubungan intim.

Hal itu hukumnya haram, berdasarkan kesepakatan kaum muslimin. Juga haram mencumbu pada sekitar tempat haid dan nifas. Tetapi tidak apa-apa hukumnya seorang suami tidur di samping isterinya yang sedang haid atau nifas, atau mencumbu pada bagian-bagian tubuh di luar pusar dan lututnya. Demikian menurut sebagian besar ulama ahli fiqih. Namun ada sebagian mereka yang berpendapat, boleh mencumbu selain pada kubul (vagina) dan dubur (anus). Mereka memiliki dalil yang cukup kuat.

Asy-Syirazi berkata, “Darah nifas mengharamkan apa yang diharamkan oleh haid dan menggugurkan apa yang digugurkan oleh haid, karena nifas adalah haid yang terhimpun setelah tertahan karena kehamilan, maka hukumnya adalah hukum haid. Bila ada yang keluar sebelum melahirkan, maka itu bukan nifas. Bila keluar setelah melahirkan maka itu adalah nifas. Bila keluar bersamaan dengan melahirkan, maka mengenai ini ada dua pendapat. Pertama, bahwa itu bukan nifas, karena tidak terpisah dari anak, jadi ia termasuk dalam hukum wanita hamil, karena itulah suaminya boleh merujuknya,sehingga sama dengan darah yang dilihat dalam kondisi hamil. Sementara itu, Abu Ishaq, Abu Al Abbas bin Abi Ahmad bin Al Qash mengatakan bahwa itu adalah nifas,karena itu adalah terpisah dengan keluarnya anak, maka sama dengan darah yang keluar setelah melahirkan. Bila melihat darah lima hari sebelumm elahirkan kemudian melahirkan, lalu melihat darah lagi,maka yang keluar setelah melahirkan adalah nifas.
Adapun yang keluar sebelumnya, mengenai ini ada dua pandangan. Di antara para sahabat kami ada yang mengatakan, bahwa itu adalah istihadhah, karena tidak boleh ada haid dan nifas beriringan tanpa masa suci sebagaimana tidak boleh ada dua haid tanpa masa suci. Di antara mereka ada juga yang mengatakan, bahwa bila kami katakan bahwa wanita hamil bisa haid, maka ita adalah haid, karena dalam hal keterpisahan, maka anak menempati posisi suci.” 10)

-
Tidak Wajib Mengqadha Shalat.

Shalat yang tidak dikerjakan karena haid tidak wajib diqadha.
Sunan Abu Daud - Bab : Thaharah - Hadis No. : 268

حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَاتِمٍ يَعْنِي حُبِّي حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ يُونُسَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ كَثِيرِ بْنِ زِيَادٍ قَالَ حَدَّثَتْنِي الْأَزْدِيَّةُ يَعْنِي مُسَّةَ قَالَتْ حَجَجْتُ فَدَخَلْتُ عَلَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقُلْتُ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ إِنَّ سَمُرَةَ بْنَ جُنْدُبٍ يَأْمُرُ النِّسَاءَ يَقْضِينَ صَلَاةَ الْمَحِيضِ فَقَالَتْ لَا يَقْضِينَ كَانَتْ الْمَرْأَةُ مِنْ نِسَاءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقْعُدُ فِي النِّفَاسِ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً لَا يَأْمُرُهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَضَاءِ صَلَاةِ النِّفَاسِ قَالَ مُحَمَّدٌ يَعْنِي ابْنَ حَاتِمٍ وَاسْمُهَا مُسَّةُ تُكْنَى أُمَّ بُسَّةَ قَالَ أَبُو دَاوُد كَثِيرُ بْنُ زِيَادٍ كُنْيَتُهُ أَبُو سَهْلٍ

Telah menceritakan kepada kami Al-Hasan bin Yahya telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Hatim yakni Hubby telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al-Mubarak dari Yunus bin Nafi dari Katsir bin Ziyad dia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al-Azdiyyah yakni Mussah dia berkata; Saya pernah menunaikan ibadah haji lalu saya menemui Ummu Salamah seraya berkata; Wahai Ummul Mukminin sesungguhnya Samurah bin Jundub memerintahkan kaum wanita untuk mengqadla' shalat (yang ditingggalkan) di masa haidl. Maka Ummu Salamah berkata; Mereka tidak usah mengqadla'nya, dahulu seorang istri dari istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak shalat pada masa nifas selama empat puluh malam dan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak memerintahkannya untuk mengqadla' shalat wanita yang nifas. Muhammad bin Hatim berkata; Namanya adalah Mussah diberi kuniyah Ummu Bassah. Abu Dawud berkata; Katsir bin Ziyad kunyahnya adalah Abu Sahl.

1 Abdullah Haidir., Fiqih Thaharah Berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah, Cetakan Pertama 2005, , hal. 109.

2 Syaikh Hasan Ayyub., Fikih Ibadah, , hal. 105.

3 Abdullah Haidir., Op.cit

4 Syaikh Hasan Ayyub., Op.cit, hal. 105.

5 Abdullah Haidir., Op.cit

6 Syaikh Hasan Ayyub., Op.cit

7 Imam An-Nawawi., Al Majmu’Syarh Al Muhadzdza, Tahqiq dan Ta'liq : Muhammad Najib Al Muthi'i, Pembahasan : Thaharah., hal. 824.

8 Syaikh Hasan Ayyub., Op.cit, hal. 105.

9 Abdullah Haidir., Op.cit, hal. 106.

10 Imam An-Nawawi., Op.cit, hal. 817-818.