A. Mahzab Syafi'i
Dalam mahzab Syafi'i rukun mandi ada 3 yaitu :
Niat dilakukan di awal ketika mulai membasuh badan, dan wajib membedakan mandi wajib dari mandi biasa.
Jika ada najis di badan, maka harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum menyiram seluruh tubuh.
Air harus membasahi seluruh bagian tubuh, termasuk bagian yang tersembunyi seperti sela-sela jari, lipatan tubuh, pangkal rambut, dan lainnya.
B. Mazhab Hanafi
Dalam mahzab Hanafi rukun mandi ada 3 yaitu :
Menurut Hanafiyah, niat bukan rukun, tapi sunnah.
C. Mazhab Maliki
Dalam mahzab Maliki rukun mandi ada 2 yaitu :
Menghilangkan najis dianggap syarat, bukan rukun.
D. Mazhab Hanbali
Dalam mahzab Hanbali rukun mandi ada 2 yaitu :
Sama seperti Maliki dan Syafi’i, niat adalah wajib.