Pembatal Tayamum
1.
Semua yang membatalakan wuḑu‟ dan mandi, karena tayamum merupakan pengganti dari wuḑu‟ dan mandi..
2.
Hilangnya kesulitan yang membolehkan tayamum seperti sakit, karena tidak mendapatkan air, dll. Artinya, bagi orang yang sakit itu telah dapat memakainya, dan tidak lagi menyebabkan akan bertambah parah penyakitnya, bila ia menggunakan air tersebut.
3.
Habisnya waktu şalat, hal ini dimaksudkan bahwa tayamum itu maksudnya dilakukan untuk şalat.