Fiqh ibadah merupakan pemahaman mendalam terhadap nash-nash yang terdapat dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah yang berkaitan dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang sah tentang penghambaan diri manusia kepada Allah Swt. Dalam fiqh ibadah dikaji beberapa sistem ibadah hamba kepada Allah Swt, yaitu tentang wudhu, tayamum, istinja‟, mandi janabat, shalat, zakat, puasa, haji dan dalil-dalil yag memerintahkannya. 1)
Ibadah berasal dari kata arab ibadah jamaknya lafadz "ibadat" yang berarti pengabdian, penghambaan, ketundukan dan kepatuhan. Dari akar kata yang sama kita kenal dengan istilah "abd" (hamba, budak) yang menghimpin makna kekurangan, kehinaan dan kerendahan. Ibadah juga bisa diartikan dengan taat yang artinya patuh, tunduk dengan setunduk- tunduknya, artinya mengkuti semu perintah Allah Swt dan menjauhi semua larangan yang dikehendaki oleh Allah Swt. Karena makna asli ibadah adalah menghamba, dapat pula diartikan sebagai bentuk perbuatan yang menghambakan diri sepenuhnya kepada Allah Swt. 2)
Dengan demikian pengertian fiqh ibadah adalah pemahaman ulam terhadap nash-nash yang berkaitan dengan ibadah hamba Allah dengan segala bentuk hukumnya, yang mempermudah pelaksanakan ibadah, baik yang bersifat perintah, larangan maupun pilihan- pilihan yang disajikan oleh Allah dan Rasulullah Saw. 3)
1 Drs. Samin, M.PdI., Buku Ajar Fiqh Ibadah, Jurusan Ilmu Al-Qur'an Dan Tafsir Fakultas Ushuluddin, Adab Dan Dakwah Intitus Agama Islam Negeri Kerinci 2020 M/1441 H, hal. 3.
2 Drs. Samin, M.PdI., Ibud, hal. 8.