Puasa➡️ Melihat Hilal.
Melihat Hilal.


Umat muslim dianjurkan untuk melihat hilal pada malam ketiga puluh Sya'ban dan mencarinya sebagai bentuk sikap kehati-hatian dalam melaksanakan puasa, serta menghindari perselisihan.
Apabila pada tanggal 29 Sya'ban malam hilal telah terlihat, maka ketika itu telah masuk tanggal 1 Ramadhan dan puasa Ramadhan harus dilaksanakan. Namun apabila tanggal 29 Sya'ban malam tersebut hilal tidak terlihat (dimungkinkan karena keadaan langit pada saat itu mendung, maka berarti masih dalam bulan sya'ban yang dilengkapi menjadi 30 hari dan puasa ramadhan tidak boleh dilakukan pada hari itu (karena belum masuk bulan rmadhan). Perintah melihat hilal ini sebagaimana dalam hadits-hadits berikut ini :

Hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam S Shahih Bukhari - Bab : Puasa.. - Hadis No. : 1781

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

Telah menceritakan kepada kami Muslim bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Hisyam telah menceritakan kepada kami Yahya bin Abu Katsir dari Abu Salamah dari Abu Hurairah radliallahu'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang dari kalian mendahului bulan Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari kecuali apabila seseorang sudah biasa melaksanakan puasa (sunnat) maka pada hari itu dia dipersilahkan untuk melaksanakannya". )

Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh oleh Imam Bukhari dalam S Shahih Bukhari - Bab : Puasa.. - Hadis No. : 2419

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فَكَانَ عَلَى بَكْرٍ لِعُمَرَ صَعْبٍ فَكَانَ يَتَقَدَّمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَقُولُ أَبُوهُ يَا عَبْدَ اللَّهِ لَا يَتَقَدَّمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعْنِيهِ فَقَالَ عُمَرُ هُوَ لَكَ فَاشْتَرَاهُ ثُمَّ قَالَ هُوَ لَكَ يَا عَبْدَ اللَّهِ فَاصْنَعْ بِهِ مَا شِئْتَ

Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Uyainah dari 'Amru dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa dia pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam suatu perjalanan dengan menunggang unta yang masih muda milik 'Umar. Saat itu dia mendahului laju Nabi shallallahu 'alaihi wasallam maka bapaknya berkata: "Wahai 'Abdullah, janganlah seseorang mendahului Nabi shallallahu 'alaihi wasallam". Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Juallah unta itu kepadaku". Maka 'Umar berkata: "Unta ini untuk baginda". Maka Beliau membelinya kemudian berkata: "Unta ini untukmu wahai 'Abdullah dan pergunakanlah sesukamu". )

Apabila pada tanggal 29 Sya'ban malam hilal tidak terlihat, maka bulan Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari. Jika terjadi yang yang demikian pada tanggal 30 sya'ban disebut sebagai hari syak ( يوم الشك ).
Sebagaimana tercantum dalam hadits-hadits yang akan disebut di bawah ini, Nabi Muhammad melarang berpuasa pada hari syak tersebut kecuali bagi orang-orang yang sudah terbiasa berpuasa sunnah, misalnya hari syak tersebut jatuh pada hari senin atau hari kamis maka bagi orang yang memeng sudah terbiasa berpusa senin-kamis, ia diperbolehkan pada hari syak tersebut, atau bagi orang yang sudah terbiasa melaksanakan puasa daud (sehari puasa sehari tidak puasa) maka jika hari syak tersebut bertepan baginya untuk puasa daud maka ia diperbolehkan untuk berpuasa pada hari syak tersebut. Jika puasa sunnah yang biasa mereka lakukan tersebut bertepatan dengan tanggal 30 sya'ban, maka mereka boleh melakukan puasa tersebut pada tanggal 30 sya'ban

Hadits Shilah yang driwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan Abu Daud - Bab : Puasa - Hadis No. : 1987

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ الْأَحْمَرُ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صِلَةَ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَأَتَى بِشَاةٍ فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ هَذَا الْيَوْمَ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Numair, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al Ahmar dari 'Amr bin Qais dari Abu Ishaq, dari Shilah, ia berkata; kami pernah berada bersama 'Ammar pada hari yang diragukan, kemudian ia membawa seekor kambing dan sebagian orang menyingkir. Kemudian 'Ammar berkata; barangsiapa yang berpuasa pada hari ini maka sungguh ia telah durhaka kepada Abu Al Qasim (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam). )

Apabila hilal tidak terlihat dan keadaan langit pada saat itu mendung, maka puasa tidak harus dilakukan pada hari itu, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dikerjakan, seperti orang yang terbiasa melakukan puasa sehari dan tidak berpuasa sehari (puasa Daud), atau puasa pada hari Senin dan Kamis, atau puasa pada hari terakhir bulan Sya'ban. ) 1. Ibnu Qadamah, Al Mughni, Tahqiq: DR. M.Syarafuddin Khathab DR. Sayyid Muhammad Sayyid Prof. Sayyid Ibrahim Shadiq, Jilid 4, hal. 122

Tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal (bulan sabit), dan jika ia terhalang oleh mendung maka hendaklah mereka menyempurnakan bilangan bulan sya'ban kemudian berpuasa, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ وَلَا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اِسْتِقْبَآلَّا "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal Ramadhan) dan berbukalah kalian karena melihatnya (Hilal Syawwal), dan jika terhalang oleh mendung atas kalian maka sempumakanlah bilangan (Sya'ban) dan Janganlah menyambut bulan (yang baru)." ) 2. Imam An-Nawawi, Al Majmu’Syarh Al Muhadzdza, Tahqiq dan Ta'liq : Muhammad Najib Al Muthi'i., Jilid 7., hal. 47.

  1. Hadits Abu Hurairah tersebut juga diriwayatkan oleh : irmidzi dalam Sunan Tirmidzi - Bab : Puasa. - Hadis No. : 623
  2. Hadits Ibnu Umar tersebut juga diriwayatkan oleh : Abu Daud dalam Sunan Abu Daud - Bab : Puasa. - Hadis No. : 1976
  3. Hadits Shilah tersebut juga diriwayatkan oleh : Darimi dalam Sunan Ad-Darimi - Bab : Kitab Puasa, Tirmidzi dalam Sunan Ad-Darimi - Bab : Kitab Puasa dan An-Nasai dalam Sunan An-Nasa´i - Bab : Puasa.
  4. Ibnu Qadamah.,, Al Mughni, Tahqiq: DR. M.Syarafuddin Khathab DR. Sayyid Muhammad Sayyid Prof. Sayyid Ibrahim Shadiq, Jilid 4., hal. 122.
  5. Imam An-Nawawi.,, Al Majmu’Syarh Al Muhadzdza, Tahqiq dan Ta'liq : Muhammad Najib Al Muthi'i., Jilid 7., hal. 47.