Apabila bulan Sya'ban telah berjalan selama dua puluh sembilan hari, maka mereka mencari hilal. Namun apabila langit terlihat mendung maka mereka tidak berpuasa pada hari itu.
Umat muslim dianjurkan untuk melihat hilal pada malam ketiga puluh Sya'ban dan mencarinya sebagai bentuk sikap kehati-hatian dalam melaksanakan puasa, serta menghindari perselisihan.
Apabila hilal telah terlihat, maka ketika itu puasa harus dilaksanakan berdasarkan ijma ulama. Namun apabila hilal tidak terlihat dan keadaan langit pada saat itu mendung, maka puasa tidak harus dilakukan pada hari itu, kecuali bertepatan dengan puasa yang biasa dikerjakan, seperti orang yang terbiasa melakukan puasa sehari dan tidak berpuasa sehari (puasa Daud), atau puasa pada hari Senin dan Kamis, atau puasa pada hari terakhir bulan Sya'ban.
Hal ini sama dengan puasa yang dilakukan seseorang bertepatan dengannya atau yang melakukan puasa beberapa hari sebelumnya, maka hal ini tidak masalah. ) 1. Ibnu Qadamah, Al Mughni, Tahqiq: DR. M.Syarafuddin Khathab DR. Sayyid Muhammad Sayyid Prof. Sayyid Ibrahim Shadiq, Jilid 4, hal. 122
Tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan kecuali dengan melihat hilal (bulan sabit), dan jika ia terhalang oleh mendung maka hendaklah mereka menyempurnakan bilangan bulan sya'ban kemudian berpuasa, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ وَلَا تَسْتَقْبِلُوا الشَّهْرَ اِسْتِقْبَآلَّا "Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal Ramadhan) dan berbukalah kalian karena melihatnya (Hilal Syawwal), dan jika terhalang oleh mendung atas kalian maka sempumakanlah bilangan (Sya'ban) dan Janganlah menyambut bulan (yang baru)." ) 2. Imam An-Nawawi, Al Majmu’Syarh Al Muhadzdza, Tahqiq dan Ta'liq : Muhammad Najib Al Muthi'i., Jilid 7., hal. 47.