Rukun Puasa terdiri dari :
Niat itu hukumnya fardhu, baik terhadap puasa maupun terhadap ibadah-ibadah lainnya. Yang mengundang perbedaan pendapat ialah, mengenai caranya. Allah To'olo berfirman, "Padahal mereka tidak disuruh kecua;i supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus." (A1-Bayyinah: 5).
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya amal itu harus dengan niat."
Yang dimaksud dengan memurnikan, dalam ayat tadi ialah niat yang benar, yakni mencari keridhaan Allah melalui amal yang ia lakukan. Adapun makna sesungguhnya amal itu harus dengan niat ialah, bahwa amal itu baru dihukumi sah jika dipenuhi oleh niat yang baik. 1)
Tata Cara Niat Puasa.
Yang dimaksud dengan niat dalam puasa ialah, ketika seseorang hendak berpuasa terlintas dalam hatinya untuk melakukan puasa, karena pada hakekatnya niat itu adalah pekerjaan hati, dan tidak ada kaitannya dengan lisan. Jika niat yang diucapkan oleh seseorang dengan lisannya berbeda dengan niat yang diucapkan dengan hatinya, maka yang diperhitungkan ialah niat yang ada di hatinya.
Orang bangun untuk makan sahur, dan mempersiapkan segala sesuatunya, pada hakekatnya hal itu sudah merupakan niat. Sebab, ia melakukan semua itu karena ia berhasrat hendak puasa. Jadi hasrat itu sama dengan niat.
Menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa seperti makan, minum, dan bersetubuh sejak terbit fajar shadiq hingga matahari terbenam. Allah Ta'ala berfirman :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ ١٨٧
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri´tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Yang dimaksud dengan benang putih dan benang hitam ialah, putihnya siang dan hitamnya malam, hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, "Sesungguhnya Adi bin Hatim berkata, ketika turun ayat, "Hingga jelas bagimu benang putih dan benang hitam," aku mencari tali berwama hitam dan tali berwarna putih lalu aku taruh di bawah bantalku. Malam hari aku melihatnya tetapi tidak tampak jelas olehku. Aku lalu menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam untuk menceritakan hal itu kepada beliau. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya yang dimaksud ialah hitamnya malam dan putihnya siang." 2)
1 Syaikh Hasan Ayyub., Fiqih Ibadah, hal. 619-620.
2 Syaikh Hasan Ayyub., Op.cit., hal. 619.