Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
Dalil
إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ
Inna hāzihi aṣ-ṣalāta lā yaṣluḥu fīhā syai’un min kalāmi an-nās.
Sesungguhnya dalam shalat ini tidak pantas ada sesuatu pun dari perkataan manusia. (HR. Muslim no. 537)
Dalil
كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ
Kāna an-Nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yuṣallī fī na‘layhi.
Nabi ﷺ biasa shalat dengan memakai kedua sandalnya. (HR. Abu Dawud no. 652)
Hadis ini menunjukkan bahwa pergerakan kecil yang dibutuhkan (seperti melepaskan sandal karena najis) tidak membatalkan shalat, namun banyak bergerak tanpa keperluan dapat membatalkannya menurut para ulama.
Dalil
Tidak ada hadis eksplisit, namun para ulama sepakat bahwa makan dan minum membatalkan shalat karena menghilangkan kekhusyukan dan keluar dari bentuk ibadah.
Dalil
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Wa tsiyābaka faṭahhir.
Dan pakaianmu, maka bersihkanlah. (QS. Al-Muddatsir: 4)
Mayoritas ulama menyatakan tertawa keras membatalkan shalat karena mengandung unsur pembicaraan atau melalaikan.
Jika seseorang mendahului imam dalam takbir, ruku’, sujud dengan sengaja dan terus-menerus, maka shalatnya batal.
Dalil
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ... فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا
Innamā ju‘ila al-imāmu liyu’tamma bih, fa idzā raka‘a farka‘ū...
Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti… maka jika ia ruku’, rukulah kalian. (HR. Bukhari no. 722, Muslim no. 414)
Jika seseorang dalam shalat berniat membatalkan, maka shalatnya batal meskipun belum melakukan apa pun.
Dalil
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
Walaqad ūḥiya ilaika wa ilallażīna min qablika la’in asyrakta la yaḥbaṭanna ‘amaluk.
Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalanmu. (QS. Az-Zumar: 65)
Contoh: meninggalkan ruku’, sujud, atau berdiri tanpa uzur — membatalkan shalat.
Dalil
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yā banī ādama khużū zīnatakum ‘inda kulli masjid.
Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang bagus (menutup aurat) setiap kali (memasuki) masjid. (QS. Al-A'raf: 31)