Shalat➡️ Pembatal

Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

1.
Berbicara sengaja di luar bacaan shalat

Dalil

إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لاَ يَصْلُحُ فِيهَا شَىْءٌ مِنْ كَلاَمِ النَّاسِ

Inna hāzihi aṣ-ṣalāta lā yaṣluḥu fīhā syai’un min kalāmi an-nās.

Sesungguhnya dalam shalat ini tidak pantas ada sesuatu pun dari perkataan manusia. (HR. Muslim no. 537)

2.
Banyak bergerak tanpa keperluan

Dalil

كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُصَلِّي فِي نَعْلَيْهِ

Kāna an-Nabiyyu ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam yuṣallī fī na‘layhi.

Nabi ﷺ biasa shalat dengan memakai kedua sandalnya. (HR. Abu Dawud no. 652)
Hadis ini menunjukkan bahwa pergerakan kecil yang dibutuhkan (seperti melepaskan sandal karena najis) tidak membatalkan shalat, namun banyak bergerak tanpa keperluan dapat membatalkannya menurut para ulama.

3.
Makan atau minum

Dalil

Tidak ada hadis eksplisit, namun para ulama sepakat bahwa makan dan minum membatalkan shalat karena menghilangkan kekhusyukan dan keluar dari bentuk ibadah.

4.
Terkena najis pada badan, pakaian, atau tempat shalat

Dalil

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Wa tsiyābaka faṭahhir.

Dan pakaianmu, maka bersihkanlah. (QS. Al-Muddatsir: 4)

5.
Tertawa terbahak-bahak

Mayoritas ulama menyatakan tertawa keras membatalkan shalat karena mengandung unsur pembicaraan atau melalaikan.

6.
Mendahului atau menyelisihi gerakan imam

Jika seseorang mendahului imam dalam takbir, ruku’, sujud dengan sengaja dan terus-menerus, maka shalatnya batal.

Dalil

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ... فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Innamā ju‘ila al-imāmu liyu’tamma bih, fa idzā raka‘a farka‘ū...

Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti… maka jika ia ruku’, rukulah kalian. (HR. Bukhari no. 722, Muslim no. 414)

7.
Niat membatalkan shalat

Jika seseorang dalam shalat berniat membatalkan, maka shalatnya batal meskipun belum melakukan apa pun.

8.
Murtad atau keluar dari Islam

Dalil

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ

Walaqad ūḥiya ilaika wa ilallażīna min qablika la’in asyrakta la yaḥbaṭanna ‘amaluk.

Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelum kamu, jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan terhapuslah amalanmu. (QS. Az-Zumar: 65)

9.
Meninggalkan rukun atau syarat shalat dengan sengaja

Contoh: meninggalkan ruku’, sujud, atau berdiri tanpa uzur — membatalkan shalat.

10.
Terbuka aurat dengan sengaja dan tidak segera menutupnya

Dalil

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

Yā banī ādama khużū zīnatakum ‘inda kulli masjid.

Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang bagus (menutup aurat) setiap kali (memasuki) masjid. (QS. Al-A'raf: 31)