Syarat sah shalat adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan shalat, dan tanpa memenuhinya maka shalat tidak sah, meskipun seseorang sudah melakukan rukun dan gerakan shalat.
Shalat tidak sah dari orang kafir, karena ibadah adalah bentuk penghambaan kepada Allah yang hanya diterima dari seorang Muslim.
Dalil:
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ
Dan tidak ada yang menghalangi diterimanya nafkah-nafkah mereka kecuali karena mereka kafir kepada Allah..." (QS. At-Taubah: 54)
Orang yang tidak berakal (gila, mabuk, pingsan) tidak wajib dan tidak sah shalatnya.
Dalil:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Pena catatan amal diangkat dari tiga orang: orang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sadar. (HR. Abu Dawud no. 4403, Hasan)
Anak yang belum mumayyiz (sekitar di bawah usia 7 tahun) belum sah shalatnya.
Dalil:
مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ
Perintahkan anak kalian shalat saat mereka berusia tujuh tahun. (HR. Abu Dawud no. 495, Shahih)
Tidak sah shalat yang dilakukan sebelum waktunya tiba.
Dalil:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa: 103)
Harus berwudhu (atau mandi janabah jika berhadats besar).
Dalil:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ...
Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajah kalian... (QS. Al-Ma’idah: 6)
Dalil:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Dan pakaianmu, maka bersihkanlah. (QS. Al-Muddatsir: 4)
Laki-laki: antara pusar dan lutut.
Perempuan: seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalil:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaian terbaikmu setiap kali ke masjid (shalat). (QS. Al-A’raf: 31)
Kecuali dalam kondisi darurat seperti dalam perjalanan naik kendaraan, atau tidak tahu arah kiblat dan tidak mungkin bertanya.
Dalil:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
Hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. (QS. Al-Baqarah: 144)
Berniat dalam hati untuk melakukan shalat tertentu.
Dalil:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
"Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. (HR. Bukhari dan Muslim)