dari sudut bahasa adalah pemberhentian pengucapan. Sementara itu, dari sudut istilah tajwid, wakaf adalah penghentian bacaan sejenak dengan memutuskan suara di akhir perkataan untuk bernapas dengan niat ingin menyambungkan kembali bacaan. Untuk mengetahui waqaf yang tepat, diperlukan pemahaman terhadap ayat yang dibaca, sehingga wakaf memberikan kesan arti sempurna. Bagi yang sudah memahami dapat menentukan sendiri wakaf yang tepat sehingga tidak merusak makna, dan bagi yang belum faham hendaknya mengikuti tanda wakaf atau melihat mushaf agar tidak merusak makna Al-Qur'an itu sendiri saat wakaf.
Waqaf Terbagai Atas :
Idhthirari artinya darurat, dalam artian wakaf atau pemberhentian bacaan Al-Qur'an dalam keadaan darurat, terpaksa, atau tidak sengaja karena tidak kuatnya nafas, menguap, batuk, bersin dan hal lain yang tidak dapat di tahan.
Waqaf Intizhari adalah wakaf yang dilakukan khusus dalam sebuah pengajaran Al-Qur'an. Hal ini dalam rangka menguasai cara membaca.
Kata ikhtibari wakaf yang dilakukan oleh seorang guru (mu'allim) untuk menguji muridnya dalam hal bacaan Al-Qur'an.
Kata Ikhtiari atau wakaf ijtihad, wakaf yang dilakukan karena pemahaman terhadap Al-Qur'an dan kaidah Bahasa Arab.
Waqaf Ikhtiari ini terbagi menjadi 4 yaitu :
wakaf sempurna ➡️ yaitu pemberhentian pada suatu bacaan yang dibaca secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, dan tidak memengaruhi arti dan makna dari bacaan karena tidak memiliki kaitan dengan bacaan atau ayat yang sebelumnya maupun yang sesudahnya.
wakaf memadai ➡️ yaitu pemberhentian pada suatu bacaan secara sempurna, tidak memutuskan di tengah-tengah ayat atau bacaan, tetapi ayat tersebut masih berkaitan makna dan arti dari ayat sesudahnya.
wakaf baik ➡️ yaitu mewakafkan bacaan atau ayat sesudahnya.
wakaf buruk ➡️ yaitu pemberhentian bacaan secara tidak sempurna atau penghentian bacaan di tengah-tengah ayat. Wakaf ini harus dihindari, karena bacaan yang diwakafkan masih berkaitan lafaz dan maknanya dengan bacaan yang lain.
Terdapat 14 Tanda-Tanda Waqaf sebagai berikut :
disebut juga dengan wakaf lazim, adalah penghentian di akhir kalimat sempurna. Wakaf lazim disebut juga sebagai wakaf tāmm (sempurna) karena wakaf terjadi setelah kalimat sempurna dan tidak ada kaitan lagi dengan kalimat sesudahnya. Tanda mim (م), memiliki kemiripan dengan tanda tajwid iqlab, tetapi sangat jauh berbeda dengan fungsi dan maksudnya.
adalah tanda wakaf mutlak sehingga diwajibkan untuk berhenti.
adalah wakaf jaiz, jadi boleh berhenti dan boleh melanjutkan bacaan.
menandakan lebih baik tidak berhenti.
disebut juga dengan wakaf murakhkhas, menunjukkan bahwa lebih baik tidak mengentikan bacaan, tetapi diperbolehkan berhenti saat keadaan darurat dan tanpa mengubah makna. Perbedaan antara hukum tanda ẓa dan ṣad terletak pada fungsinya; dalam kata lain, lebih diperbolehkan berhenti pada wakaf ṣad.
adalah singkatan dari al-waṣal awlā yang bermakna "wasal atau meneruskan bacaan lebih baik". Maka dari itu, meneruskan bacaan tanpa mewakafkannya lebih dianjurkan.
adalah singkatan dari qīla alayhil waqaf yang bermakna "boleh berhenti pada wakaf sebelumnya". Maka dari itu, lebih baik meneruskan bacaan walaupun boleh diwakafkan.
aadalah singkatan dari qad yūṣalu yang bermakna "kadang kala boleh diwasalkan". Maka dari itu, lebih baik berhenti walau kadang kala boleh diwasalkan.
artinya lebih dianjurkan untuk berhenti. Tanda tersebut biasanya muncul pada kalimat yang biasanya diteruskan oleh sang pembaca tanpa berhenti.
menandakan pemberhentian sejenak tanpa mengambil napas sekiranya 1 alif 2 harokat, baru untuk meneruskan bacaan. Ada beberapa saktah dalam Al-Qur'an yakni pada surat : Al-Kahfi ayat : 1 dan 2, surat Yasin ayat 52 dan yang ke 3, surat Al-Qiyamah ayat 27, dan surat Al-Muthaffifin ayat 14.
bermakna sama seperti wakaf saktah (ﺳﮑﺘﻪ )tetapi harus berhenti lebih lama tanpa mengambil napas.
menandakan pelarangan penghentian. Tanda ini muncul kadang-kala pada penghujung maupun pertengahan ayat. Jika muncul di pertengahan ayat, maka tidak dianjurkan untuk berhenti. Jika berada di penghujung ayat, sang pembaca boleh berhenti dan boleh tidak.
adalah singkatan dari kadzālik yang bermakna "serupa". Dengan kata lain, makna dari wakaf ini mirip dengan wakaf yang sebelumnya muncul.
disebut sebagai wakaf muraqabah atau wakaf ta'anuq sering kita kenal dengan wakaf mu'anaqoh, yang berarti "terikat". Wakaf artinya boleh berhenti di salah satu tanda tersebut. Jika sudah berhenti pada tanda pertama, tidak perlu berhenti pada tanda kedua, dan sebaliknya. Seperti dalam surat Al-Baqarah ayat 2 :
ذٰلِكَ الْكِتٰبُ لَا رَيْبَ ∴ فِيْهِ ∴ هُدًى لِّلْمُتَّقِيْنَۙ